SEJARAH LABKES PROV KALTIM

Tahun 1969
Pada mulanya UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu seksi pada Direktorat daerah P3M dibawah pengawasan Inspektur Kesehatan Kaltim (IKES) Prov. Kaltim yang sekarang disebut Dinas Kesehatan Prov. Kaltim
Tahun 1978
Labkesda kemudian berubah menjadi Balai Laboratorium Kesehatan Samarinda yang Merupakan UPT Depkes RI, sesuai SK. Menkes RI No. 142/MENKES/SK/IV/78 tanggal 28 April 1978.


Tahun 1993
Sesuai SK Gubernur Kepala Daerah Tk I Kaltim No. 109 Tahun 1993 Balai Laboratorium Kesehatan Samarinda ditunjuk sebagai salah satu laboratorium penguji kualitas air dan limbah dalam pengawasan dan pemantauan pecemaran air dalam daerah Kalimantan Timur.

Tahun 2000 – Tahun 2001
Susunan organisasi dan tata kerja Unit pelaksana Teknis Dinas atau disingkat UPTD
Tahun 2008
Sesuai SK.MENKES No. 522/SK/VII/2008 tanggal 06 Juni 2008 UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur ditunjuk oleh DepKes RI sebagai Laboratorium Pemeriksa Narkoba dan juga sebagai anggota Forum Laboratorium Kesehatan Lingkungan (FLKL).
Tahun 2009
Sesuai dengan SK Gubernur No.15 Tahun 2009 terjadi perubahan Nomenklatur dimana Balai Laboratorium Kesehatan Samarinda mengalami perubahan nomenklatur menjadi UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur.
Tahun 2013-Sekarang
UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur telah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 445.10/K.702/2013 tanggal 10 Oktober 2013 tentang Perubahan Diktum Keempat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Provinsi Kalimantan Timur sebagai Badan Layanan Umum Daerah.